Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2010

Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Tanggal 29 Desember 2006, diberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/No.39 Seri E Nomor 23
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan