Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah Kutai Kartanegara merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
UUD 1945 Pasal 3 ayat (4); UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2012; Permensos No.47 Tahun 2012; Permensos No.50 Tahun 2005; Peraturan Menteri BUMN No.5 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP); maksud dan tujuan; azas; pelaksanaan; hak dan kewajiban perusahaan; program TJSP; pembentukan, tugas, dan wewenang serta pendanaan Forum TJSP; perencanaan, pelaksana, pelaporan, dan evaluasi; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait tanggung jawab sosial perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Teknis Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
16 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 10, BN.2013/No.1441, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan budaya yang
perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya
yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar
budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan
kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian
dan pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan
Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, sumber daya manusia pengelola cagar budaya, peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat, pengutan fungsi organisasi, registrasi, tim ahli cagar budaya, kompensasi dan insentif, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kota Semarang merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; bahwa perkembangan pembangunan Kota Surakarta saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pelestarian cagar budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, hak dan kewajiban, tim ahli cagar budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pembrian tanda cagar budaya dan penghapusan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan, pengawsan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber
penerimaan khususnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Wilayah Pemungutan Retribusi;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Pemungutan Retribusi;
8. Pembayaran Retribusi;
9. Sanksi Administratif;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemanfaatan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
20 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat