tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar pusat kota padang panjang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing; bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang
Bab III Hak dan Kewajiban Pedagang
Bab IV Kerjasama Pengelolaan Pasar Pusat
Bab V Pengendalian dan Evaluasi
Bab VI Pemberdayaan Pasar Pusat
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPAH KHUSUS PERDESAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyerapan angkatan kerja khususnya masyarakat yang tinggal di perdesaan, perlu mendorong perluasan kesempatan kerja dengan mendorong investasi pembukaan perusahaan-perusahaan baru di wilayah perdesaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu.
1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa
kerja dibawah 1 (satu) tahun;
2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/
buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim
Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran
dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak
berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN MINIMARKET DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penataan usaha
minimarket sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap
keberadaan pasar tradisional dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan
Minimarket di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pentaan Pasar Modern di Provinsi Jawa
Timur; 12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk
Jenis Usaha Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :
56/M-DAG/PER/9/2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai penataan minimarket di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan minimarket ( pendirian, perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, kemitraan) kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 1 Tahun 1954 tentang Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini Sebagai Undang-Undang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/ CSR) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 35 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial; BAB IV Entuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; BAB V Mekanisme TSLP; BAB VI Hak dan Kewajiban; BAB VII Kelembagaan Tim Fasilitasi; BAB VIII Pembinaan,Pengawasan dan Pemantauan; BAB IX Sanksi; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 16 Tahun 1984 tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
PP No. 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 37, LN. 1970/ No 54, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1970.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat