PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Bagi Pelaku Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya membantu dan menjaga
keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro yang
menghadapi dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-
19), Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial
bersumber dari dana APBD Tahun 2021
UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.7 Tahun 2020, PERBUP No.10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerima Bantuan Sosial Bagi Pelaku Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2021
pedoman - pengelolaan - data - usaha - mikro - kecil - dan - menengah - kebupaten - ciamis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2021/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Data Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kulitas Usaha Mikro Kecil untuk memperoleh data usaha mikro kecil menangah paling akurat maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaabn Data Usaha Mikro Kecil Dan Menengash Kab. Ciamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UUD Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; Pp No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiaman telah diubah dengan permrndagri No. 120 Tahun 2018; Permenkop Dan Usaga Kecil Dan Menengah No. 19/Per/M.KUKM/VI/2016; Perda Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2013; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana terlah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perda Kab,\. Ciamis No. 10 Tahun 2017; Perbup No. 36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubayh dengan Perbup No. 35 Tahun 2021; Perbup No. 50 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Manfaat dan Azas, Ruang Limgkup, Pengelolaan Data, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2021
HIBAH BIDANG KOPERASI , USAHA KECIL MENENGAH, DAN PERDAGANGAN - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 34 Seri E Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Koperasi , Usaha Kecil Menengah, Dan Perdagangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dna sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang koperasi, UKM dan perdagangan, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asa keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah Bidang Koperasi, UKM dan perdagangan dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bidanng koperasi, UKM dan perdagangan dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2021
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 199 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya perkembangan pembangunan dan kegiatan usaha serta kelancaran pelaksanaan tugas-tugaas pelayanan perizinan dan nonperizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah maka perlu merubah Peraturan Bupati Tebo Nomor 199 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penerapan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
19. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 70/Permentan/PD.200/6/2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Holtikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 836);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 712);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
24. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonensia Tahun 2017 Nomor 796);
25. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934);
26. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235);
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 896);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927);
30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 981);
31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/72018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 930);
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1699);
33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1701);
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 887);
35. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1106);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 122);
37. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 846);
38. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1243);
39. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 828);
40. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 896);
41. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24);
42. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 737);
43. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 308);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 5);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 3);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 199 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Aalokasi Khusus Non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dan usaha kecil dan menengah Nomor 1 Tahun2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, Permen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020.
perubahan 10 Pasal yang terdiri tadi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM, BAB III Capaian Kinerja Hasil Pelaksanaan, BAB IV Monitoring dan Evaluasi, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Koperasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembahasan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Boyolali dan dengan telah dilaksanakannya evaluasi
terhadap uraian tugas pada Dinas Koperasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, ketentuan dalam
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2018
tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Koperasi
dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali sudah tidak
sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas
Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Perbup Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Perbup Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, uraian tugas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, maka dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Selatan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Klasifikasi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Kepegawaian dan Jabatan
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil Cepat, Nyaman dan Gratis Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil Cepat, Nyaman dan Gratis Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permen Koperasi dan UKM No. 02 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Permohonan Pendaftaran; Penerbitan NIB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bela Dan Beli Produk Demak
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Demak memiliki sumber daya yang potensial untuk dikembangkan dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah guna mendorong kecintaan dan kebanggaan masyarakat dalam penggunaan produk Demak yang diwujudkan dengan membela dan membeli produk Demak;
b. bahwa dalam rangka mendorong masyarakat untuk membela dan membeli Produk Demak, perlu diatur pedoman bela dan beli produk Demak dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bela Dan Beli Produk Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, identitas produk demak, pemasaran produk demak, penggunaan produk demak, tenaga kerja, kemitraan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2021
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2021/ No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Temanggung serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun
2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat