LAYANAN-IZIN-USAHA-MIKRO-DAN-KECIL-CEPAT-NYAMAN-DAN-GRATIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2021/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil Cepat, Nyaman dan Gratis Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Layanan Izin Usaha Mikro dan Kecil Cepat, Nyaman dan Gratis Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permen Koperasi dan UKM No. 02 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Permohonan Pendaftaran; Penerbitan NIB, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
|