Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar, serta lingkungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2021
bahwa guna menjamin kemudahan dan keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencapai good governance sebagaimana amanat UUD 1945; bahwa untuk emmenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan kemajuan teknologi saat ini, perlu meningkatkan dan menjamin penyediaan pelayanan publik, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyediaan pelayanan publik, maka diperlukan pengaturan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggaran dan pelakana, sistem pelayanan terpadu dan pengelolaan pelaksana, kerjsama dan hubungan antar penyelenggara pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, pengaduan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib
memiliki tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asasa dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayana publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Tebo;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Noomor 96 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; ORGANISASI PENYELENGGARAAN; KERJASAMA PENYELENGGARAAN; HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PELAKSANA; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGAWASAN; PENYELESAIAN PENGADUAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban turut serta melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Sistem Tanggap Darurat; Kelembagaan dan Kerjasama; Perizinan Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat; Perbuatan Dan Tindakan Yang Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Uang Paksa; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
33 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi Kabupaten Buton Tengah yang memiliki daerah hutan, gua, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; b. bahwa adanya aktivitas pengusahaan Sarang Burung Walet di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Buton Tengah saat ini, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan penertiban; c. bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan Sarang Burung Walet harus memiliki izin usaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II LOKASI DAN PENGUSAHAAN SBW BAB III PENEMUAN GUA SBW BAB IV PENGAMBILAN SBW BAB V PERIZINAN USAHA SARANG BURUNG WALET BAB VI GEDUNG SARANG BURUNG WALET BAB VII PERUBAHAN ATAU PENGALIHAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET BAB VIII KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, serta terwujudnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup, pembina dan penyelenggaran pelayanan publik, akuntabilitas, evaluasi dan kerjasama pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, penilaian kinerja, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah Kabupaten
Rokan Hulu adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup
dan berkembang secara mandiri, dan tanpa
diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, serta peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
(Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 nomor 18);
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah
Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 17).
Perda ini terdiri atas 14 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan hukum atau Badan Usaha, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Ragam, Hak dan Kesempatan Penyandang Disabilitas, Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ, Peran serta masyarakat dan Pemerintah Desa, Bantuan Sosial, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daerah, Pembiayaan, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum
yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,
maka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
39 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, sehingga diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat dan perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok
dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 6, 8, 49, 52, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ Menkes/ PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV TANGGUNG JAWAB ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat