Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggaran dan pelakana, sistem pelayanan terpadu dan pengelolaan pelaksana, kerjsama dan hubungan antar penyelenggara pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, pengaduan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat