Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, serta guna memberikan pengertian dan pemahaman anti korupsi sejak dini, perlu diselenggarakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 161).
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Jeneponto perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara RepubIik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
KEDUDUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 No. 74, TLN No. 1822);UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 31 Tahun 1999 (LN 1999 No. 140, TLN No. 3874) telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 (LN 2001 No. 134, TLN No. 4150);UU No. 40 Tahun 2003 (LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5567) telah diubah UU No. 11 Tahun 2020 (LN 2020 No. 425, TLN No. 6573);PP No. 19 Tahun 2005 (LN 2005 No. 41, TLN No. 4496);PP No. 55 Tahun 2007 (LN 2007 No. 124, TLN No. 4769);PP No. 74 Tahun 2008 (LN 2008 No. 194, TLN No. 4941) telah diubah PP No. 19 Tahun 2017 (LN 2017, TLN No. 6058);PP No. 17 Tahun 2010 (LN 2010 No. 23, TLN No. 5105) telah diubah PP No. 66 TAhun 2010 (LN 2010 No. 112, TLN No. 5157);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114, TLN No. 5887) telah diubah PP No. 72 Tahun 2019 (LN 2019 No. 187, TLN No. 6402);Perpres No. 87 Tahun 2017 (LN 2017 No. 195);Permendagri No. 80 TAhun 2015 (BN 2015 No. 2036) telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 no. 157);Permendikbud No. 20 Tahun 2018 (BN 2018 No. 782);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a. sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan anti korupsi sesuai jenjang pendidikan untuk membentuk karakter Peserta didik;
b. melatih Peserta didik untuk membiasakan hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran disekolah;
c. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara komponen satuan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya;dan
d. pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptkan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; Bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi perlu
diimplementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; Bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Maksud dan Tujuan; III Ruang Lingkup; IV Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; V Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; VI Kerja Sama; VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII Pembiayaan; IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB IV PENGHARGAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.27, LL Kab. Kayong Utara : 27 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN PENGADUAN WHISTLE BLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundang-undangan, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara perlu melakukan penanganan dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.38 Tahun 2016, Perpres No.76 Tahun 2013, Per BPK RI No.3 Tahun 2007, Per KPK No.2 Tahun 2014, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.8 Tahun 2015, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian dan Penanganan Pengaduan; Tindak Lanjut Pengaduan; Perlindungan Pelaporan; Monitoring dan Pelaporan Pengaduan; Unit Penanganan Pengaduan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan
menghambat pembangunan daerah/nasional serta
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus
dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna optimalisasi
sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Takalar, meliputi peserta didik, Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur
Pemerintah Desa dan masyarakat, dipandang perlu
mewujudkan implementasi Pendidikan Anti korupsi pada
peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Pemerintah
Desa dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 198) ;
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BAB V
KERJA SAMA BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2020/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknelogi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab serta guna mengwujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggungjawab dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1954, UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PERMENPENBUD No. 79 Tahun 2014, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP No. 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaran Pendidikan Ati Korupsi, Penghargaan, Pembindaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Hlm 15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD. No. 2020/21, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, bagi aparatur sipil negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015;
Pendidikan Antikorupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk menguatkan sikap antikorupsi.
Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi meliputi:
a. Pendidikan Antikorupsi; dan
b. Aksi Antikorupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
dan retribusi daerah perlu menerapkan pemberian insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi daerah sehingga perlu pengaturan lebih lanjut di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2012
tentang Pajak Sarang Burung Walet; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BABI
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemungutan, Triwulan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
ASAS. BAB IV
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif Bagian Kedua
Sumber Insentif Bagian Ketiga
Besaran Insentif. BABV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat