Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini merupakan pedoman pelaksanaan sidang sesuai Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten SIntang.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU NOmor 17 Tahaun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014' UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 1999'; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; pP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendgri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/04/M.PAN/03/2008; PermenPAN NOmor: PER/05/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang belum atau belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peratutan bupati tersendiri.
31 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini mempertimbangkan perlunya kepastian hukum atas tata cara pelaksanaan Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang.
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomr 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomr 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Permendagri Nomor 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 ; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011
Perbup ini mengatur alur proses TP dan TGR pada Kabupaten SIntang.
Tuntutan Ganti kerugian (TGR) merupakan proses terhadap pegawai negeri, pejabat pemerintah dan pejabat lainnya, serta pihak lainnya dengan tujuan unruj menuntut pergantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan atau melalaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah. Sedangkan, Tuntutan Perbendaharaan (TP), dikenakan terhadap bendahara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Masih perlu diatur oleh Peraturan Bupati adalah petunjuk pelaksanaan yang belum diatur atau belum cukup diatur.
40 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014 Nomor 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pelaksanaan ketentuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan (Barang Daerah dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kepmendagri No. 153 Tahun 2004, Inmendagri No. 21 Tahun 1997
Tuntutan Perbendaharaan dikenakan kepada Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang diberikan kepadanya sedara langsung merugikan Daerah, dan kepadanya diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Pengenaan ganti kerugian Daerah terhadap Bendahara ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan
akuntabel;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13, Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Informasi, Verifikasi dan Pelaporan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kadaluwarsa; Penghapusan; Penyetoran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
17 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 45 Tahun 2014
Standar OPRASIONAL PROSEDUR MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI KABUPATEN BONE BOLANGO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2014/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Standar Oprasional Prosedur (SOP) Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Gaji Rugi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Oprasional Prosedur Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Uraian Standar Oprasional Prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai, dan/atau salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih, agar kerugian daerah dapat dikembalikan; Penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan, sedangkan kerugian daerah yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara atau pejabat lain diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi; Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah perlu diatur dengan peraturan bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan suatu peraturan.
UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 2 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 33 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2008, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 1 Tahun 1980, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Tim penyelesaian kerugian daerah; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 35 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2) tanggal 25 Juni 2014, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
6. Undang-Undang ..........
-42-
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang ..........
-43-
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
16. Peraturan Pemerintah .......
-44-
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan ..........
-45-
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati ini.
Peraturan ........
-46-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Juncto Pasal 38 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi dan setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk pemulihan kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka dipandang perlu untuk pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan
Bab IV Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab IV Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab V Kadaluwarsa
Bab VI Penghapusan
Bab VII Pembebasan
Bab VIII Penyetoran
Bab IX Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab X Pelaporan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk terwujudnya kepastian hukum dalam upaya pemulihan kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien di Kabupaten Majene, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya.
no.dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959;UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No..1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 tahun 2001; PP No.9 Tahun 2003; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Informasi, Pelaporan, Dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Sidang Majelis Pertimbangan, Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah, dan Bentuk Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
21 halaman, Lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat