Perbup ini mengatur alur proses TP dan TGR pada Kabupaten SIntang. Tuntutan Ganti kerugian (TGR) merupakan proses terhadap pegawai negeri, pejabat pemerintah dan pejabat lainnya, serta pihak lainnya dengan tujuan unruj menuntut pergantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan atau melalaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah. Sedangkan, Tuntutan Perbendaharaan (TP), dikenakan terhadap bendahara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat