Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 3 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib oleh seluruh Perangkat
Daerah, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat,
perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mengatur seluruh kegiatan pengelolaan
keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok–
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf cdan
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah meliputi :
a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan
perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan
Daerah dan Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 157 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiyaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan, dan dkembangkan secara tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Usaha pengumpulan dan penyaluran uang atau barang harus dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran uang atau barang di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Syarat dan Tata Cara; Penyaluran; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan, Pengawasan, Pemantuan, dan Evaluasi; Pelaporan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Berau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2024/02, LL KAB. BURU : 86 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem dan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, akuntabel dan partisipatif; bahwa pengelolaan keuangan daerah telah mengalami
perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 226 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan untuk memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pengelolaan keuangan di daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundangundangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas :
a. pengelola Keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah;
l. informasi Keuangan Daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 46)
226
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 2 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 100 dan
Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan kauangan daerah kabupaten jember. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Pengelola Keuangan Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
f. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
g. Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
h. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD; k. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
1. Infonnasi Keuangan Daerah; dan
m. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2009),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 125 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang atau memantapkan suatu kebijakan daerah di bidang penerimaan lain-lain milik pemerintah daerah yang transaksi disediakan untuk mengakutansikan penerimaan daerah;
bahwa pendapatan daerah harus dioptimalkan diantaranya berupa lain-lain pendapatan ash daerah yang sah, diperlukan kejelasan obyek yang merupakan jenis dari lain-lain pendapatan sah daerah yang sah yang dikelola secara akuntabel dan bertanggungjawab;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek LLPADS, pengelolaan LLPADS, monitoring evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penganggaran, penagihan, dan penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/NO.188, TBD.2024, LL SETDA KAB. SBB : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Tiga Puluh bulan November tahun 2023. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Penjelasan 3 Halaman; Lampiran 1092 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan Penanaman Modal akan mendorong peningkatan iklim Penanaman Modal yang kondusif bagi dunia usaha dalam rangka penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan Penanaman Modal; bahwa guna menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif serta menumbuhkembangkan Penanaman Modal dalam berbagai bidang, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Lampiran Angka I huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 10 Tahun 2021; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Permen Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah. Peraturan ini memuat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, arah kebijakan, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kependudukan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 TAHUN 2023 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1 TAHUN 2023, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Palopo memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Palopo adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 05,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB IV : PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V : PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI : PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII : LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VIII : AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX : PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X : KEKAYAAN DAERAH ATAU UTANG DAERAH
BAB XI : BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII : PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII : INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
111
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor NOMOR 7 TAHUN 2023 Tahun 2023
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. NOMOR 7 TAHUN 2023, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara yang berkembang di wilayah Kota Palopo merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Kota Palopo, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan;
b. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Kota Palopo;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu dan aksara lontara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi dan Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa dan sastra Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS MAKSUD DAN ASAS TUJUAN
BAB III :RUANG LINGKUP
BAB IV : KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA LUWU
BAB V : PEMELIHARAAN
BAB VI : PENGEMBANGAN
BAB VII : PEMBINAAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU
BAB IX : KERJA SAMA
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PENDANAAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat