Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 15 Th 2008 yg telah diubah dg Permendagri No 67 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Pelaksanaan; 3. Peran serta Masyarakat; 4. Pembinaan; 5. Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi; 6. Penghargaan; 7. Kerja Sama; 8. Pambiayaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PERLINGUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman bersih dan aman
b. ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 6 Tahun 2010
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda No. 8 Tahun 2016
10. Perda No. 9 Tahun 2017
Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai;
b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
d. tertib lingkungan dan persampahan;
e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
f. tertib bangunan;
g. tertib sosial;
h. tertib kesehatan;
i. tertib tempat hiburan dan keramaian;
j. tertib pelajar/mahasiswa;
k. tertib kerukunan umat beragama; dan
l. tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belitung cenderung meningkat dan meluas sehingga dalam rangka pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 2006; Permen. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perlindungan hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah ruang lingkup, asas dan tujuan, bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan tindak kekerasan, perlindungan khusus anak, pelayanan dan pemberdayaan korban tindak kekerasan, kelembagaan, kerjasama dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2018
DISABILITAS - PENYANDANG - HAK - PERLINDUNGAN - PEMENUHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2018 (01)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Komisi Daerah Disabilitas; Kerja Sama; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD NO.1/2018. TLD NO. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan metrologi legal kepada masyarakat perlu diatur penyelenggaraanya. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal.
Dasar hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal , UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah , UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi UTTP, PP No. 26 tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, PP No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk , Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal, Asas Penyelengaraan Pelayanan Metrologi Legal, Pelaksana Pelayanan Metrologi Legal, UTTP, Tera dan/atau Tera Ulang, Peran serta masyarakat, Kerjasama Daerah dalam Pelayanan Metrologi Legal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012.
Materi Pokok: Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terlindungi dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan prinsip penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemandirian orang-orang, non diskriminasi, partisipasi dan keterlibatan penuh yang efektif dalam masyarakat, penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas,
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka.
Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. politik;
f. hukum;
g. aksesibilitas;
h. penanggulangan resiko bencana;
i. tempat tinggal;
j. pendataan;
k. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga; dan
l. bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 37 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
BAHWA ORANG LANJTU USIA MERUPAKAN KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN YANG BERHAK MEMPEROLEH PERLAKUAN DAN PERLINDUNGAN LEBIH BERKENAAN DENGAN KEKHUSUSANNYA MELALUI UPAYA PENGHORMATAN ATAS DHARMA BAKTI YANG SUDAH DIBERIKAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN; PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2007 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA; KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI; PENGHARGAAN; KEPERANSERTAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak setiap warga negara; b. bahwa perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Menetapkan Perda, Asas Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar & Fakir Miskin, Pendataan dan Penetapan, Hak dan Kewajiban, Upaya Perlindungan , Koordinasi dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
17 Halaman + Penjelasan (5 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lbh tinggi sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 39 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 32 Tahun 1950; PP No 43 Tahun 1998; PP No 39 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/003269 tanggal 30 Maret 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0017656 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak perlu diubah dan dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, PAsal 3A, Pasal 6, PAsal 14, PAsal 16, Pasal 16A, PAsal 16B, PAsal 16C, Pasal 16D, PAsal 17A, PAsal 17B, PAsal 19;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat