Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN.2010/No.467, jdih.bawaslu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang perwujudannya diperlukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
- Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagian Kedua : Biodata Penduduk
- Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK)
- Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan
- Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan
Sendiri
- Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama
- Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta
- Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta
- Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan;
8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
- Bagian Kesatu : Pengadaan
- Bagian Kedua : Pengisian Data
- Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko
9. Hak Akses;
10. Pendanaan;
11. Pelaporan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka perizinan di bidang industri sesuai kewenangan yang diberikan, maka perlu mengatur tentang pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/Per/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/Per/5/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11Tahun 2006; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/Per/6/2008; Perda Kabupaten TTU No. 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umuml; II. Maksud dan Tujuan; III. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; IV. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; V. Pencabutan Izin; VI. Ketentuan Biaya Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kab. Bungo, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Peraturan pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan yang telah ada saat ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang administrasi kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 35A Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK); data pribadi penduduk; pelaporan; penyidikan; biaya; sanksi administratif; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Dengan diberlakukannya Perda ini, maka:
a. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 31 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK); dan
b. Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP; persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk; dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan; persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan; pelaporan; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu; persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian; persyaratan dan tata cara pembatalan perceraian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; persyaratan dan tata cara pencatatan kematian di luar Wilayah NKRI; Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tata cara pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak; persyaratan dan tata cara Pelaporan Penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri; dan persyaratan dan tata cara pembetulan KTP dan Akta Pencatatan Sipil, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Materi Pokok: Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Selatan penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2009;
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/NO.2 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyaluran Dana Alokasi Desa
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat