Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah, pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2010
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2010/NO.25
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan