Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Bank Sentral dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Perbankan
ABSTRAK:
Bahwa menghadapi perkembangan kehidupan ekonomi dan moneter dunia yang bergerak cepat, diperlukan perangkat hukum terutama di bidang moneter dan perbankan yang secara mendasar mampu memberi landasan bagi penyesuaian kehidupan nasional di bidang-bidang tersebut terhadap perkembangan yang terjadi, dan mengatasi persoalan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan secepatnya mengajukan kepada Presiden sehingga dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya masing-masing tanggal 31 Desember 1998 dan tanggal 30 Juni 1998.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetap Instruksi Presiden mengenai prosedur pengusulan, penetapan, dan evaluasi organisasi pemerintah sebagai penyempurnaan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang setiap usulan mengenai penataan organisasi pemerintah dilakukan setelah melakukan analisis kebutuhan organisasi di lingkungannya masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres Ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pengawasan pembangunan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Melaksanakan pengawasan pembangunan sesuai petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan pesatnya kemjuan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa-bangsa di dunia, maka kedudukan dan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin penting di masa-masa mendatang; bahwa untuk mengantisipasi era globalisasi dan demi kesinambungan pembangunan nasional, perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995;
Menteri Negara Riset dan Teknologi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan upaya pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya dan mengembangkan kerjasama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen terkait.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pendayagunaan aparatur negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian negara dalam rangka pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetap, dan evaluasi organisasi pemerintah;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang setiap usulan mengenai penataan organisasi pemerintah dilakukan setelah melakukan analisa kebutuhan organisasi di lingkungannya masing-masing;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang penetapan harga Gabah terhitung mulai tanggal 29 Januari 1998 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang mendukung;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri untuk memberikan peluang berusaha kepada Penanaman Modal Asing di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka dipandang perlu memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan serta cara pembudidayaannya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghilangkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat