Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1998

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Bank Sentral dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Perbankan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan secepatnya mengajukan kepada Presiden sehingga dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya masing-masing tanggal 31 Desember 1998 dan tanggal 30 Juni 1998.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Bank Sentral dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Perbankan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 April 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan