Inpres ini berisi tentang Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan secepatnya mengajukan kepada Presiden sehingga dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya masing-masing tanggal 31 Desember 1998 dan tanggal 30 Juni 1998.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat