Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1998

Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri Negara Riset dan Teknologi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan upaya pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya dan mengembangkan kerjasama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Maret 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :4
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan