Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSAANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap
pengendalian menara telekomunikasi, yang dapat
mendukung perekonomian di Kabupaten Tabanan,
sehingga dapat meningkatkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan adanya penambahan jumlah menara
telekomunikasi di Kabupaten Tabanan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
Pasal 2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Daerah
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
tata kelola data oleh Pemerintah Daerah serta
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan di Daerah, diperlukan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi
pakaikan;
b. untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lombok Utara tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 18 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua maksud dan tujuan,
ketiga ruang lingkup
2. bab 2 memuat penyelenggara satu data indonesia di daerah yang mencakup 4 bagian, bagian kesatu umum,
kedua pembina data daerah, ketiga walidata daerah dan walidata pendukung, keempat produsen data
daerah
3. bab 3 memuat pelaksanaan satu data indonesia di daerah yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum,
kedua perencanaan data, ketiga pengumpulan data, keempat pemeriksaan data, kelima penyebarluasan
data
4. bab 4 memuat hak akses
5. bab 5 memuat partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
6. bab 6 memuat pendanaan
7. bab 7 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1991 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah dengan segala rangkaian perubahannya perlu diubah lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembang keadaan. Untuk maksut tersebut diatas, perlu di tetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 14 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Pajak Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK 202/1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1979 Seri B, serta diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B dan Nomor 12 Tahun 1981 Seri B. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran biaya penyiaran lewat R.S P. D., dengan ketentuan tarif yang baru untuk iklan spot, iklan sponsor program, pengumuman, dan pilihan pendengar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
Daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dibagipakaikan, dikelola secara seksama, terintegrasi dan
berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, diperlukan perbaikan Tata Kelola Data yang
dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan
Satu Data; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Satu Data Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data
Bab III Prinsip Satu Data Jawa Tengah
Bab IV Penyelenggara Satu Data Jawa Tengah
Bab V Forum Satu Data Jawa Tengah
Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Jawa Tengah
Bab VII Portal Satu Data Jawa Tengah
Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Permasalahan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam proses pemerintahan (e-Govemment) akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan
akutanbilitas penyelengaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik
(good govemance) dan meningkatkan layanan publik yang
efektif dan efisien diperlukan peraturan yang mengatur
pelaksanaan e-Govemment di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2000; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012;
Pasal 3
(I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan pengembangan; dan
c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat
Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik
untuk disesuaikan dengan Rencana Induk.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan
Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/
terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah
danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan
koordinasi di Diskominfo Perstik.
(2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD
akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
(3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan
melalui APBDwajib berbasis Open Source.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
14hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyebutkan Lembaga Negara/Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis integrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastisan, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
UUD 1945 Pasal (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perkap Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016; Perwal Kota Tanjungpinang No. 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 33 Tahun 2019; Perwal Kota Tanjungpinang No. 31 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 41 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 49 Tahun 2019; Perwali Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dadlam pengaturannya. Diatur tentang pemanfaatan SRIKANDI, kerjasama dengan stakeholder terkait, keamanan dan proses penggunaan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2019
PENGENDALIAN - MENARA - TELEKOMUNIKASI - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda No. 3 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 19; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Menghapus Ketentuan Pasal 21 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (2).
3 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BSN No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik
Mencabut :
Peraturan BSN No. 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi Dan Produk Optik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN 2021/ NO 466; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KABUPATEN HALMAHERA UTARA-RENCANA INDUK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Rencana induk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif dan transparan dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; Dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Kabupaten Halmahera Utara tentang Rencana Induk Pengebangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 95 Tahun 2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Azas, Maksud, tujuan dan sasaran; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-goverment); Pengelolaan Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Kemitraan dan Peran serta Masyarakat serta Dunia Usaha; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman; Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat