PERDA Kab. Jepara No. 2 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diadakan pengaturan penyesuaian masa jabatan petinggi yang dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi diubah.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keserasian, keterpaduan
don keberhasilan serta tertib administrasi
penatausahaan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2005 , diperlukan adanya Pedoman Penatausahaan
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005 ; bahwa untuk maksud di atas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Unddng-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturon Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturon Pemerintah Nomor 29 Tohun 2000; Peraturan Pemerintah Norn or l 05 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor l 7 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
don Belanja Daerah merupakon pedoman Penatausahaan
dalam meloksanakon Kegiatan - kegiatan Pemerintah Daerah yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tohun
Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004,
perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor 08 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2005.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI -DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.4 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Telah Berakhirnya Tahun Anggaran 2004 Maka Untuk Memenuhi Ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD;
B. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tersebut Telah Dibahas Bersama DPRD Kota Palangka Raya Pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2005.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004 Sebagai Berikut: A. Pendapatan; B. Belanja; C. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah perlu dibentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kondisi, potensi, karakteristik, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur dan kebutuhan daerah;
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan fungsi - fungsi pemerintah daerah perlu menyempurnakan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau;
bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 ) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang-undang;
Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3840 ) ;
Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 22004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) ;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 54).
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentan Keudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah
Kabupaten Temanggung. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakila Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
tetntang , kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
tentang Tata cara Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lebaran Negara
Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan, protokoler pimpinan, dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat dalam berbagai kegiatan resmi dan rapat, serta pengelolaan keuangan DPRD, termasuk penghasilan, tunjangan, belanja penunjang kegiatan, dan pengangkatan staf ahli DPRD. Peraturan ini juga menyebutkan tentang belanja DPRD yang terpisah dari APBD dan mengatur hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
30 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Semarang Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
setiap Perencanaan Pembangunan harus dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, Pembangunan Jangka Menengah dan
Rencana Pembangunan Tahunan;
b. bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang dalam
kurun waktu 5 tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan,
efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan
masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD);
c. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, pasal 150 ayat 3e maka Dokumen
Perencanaan Pembangunan jangka Menengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang
Tahun 2005-2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Dokumen Perencanaan yang berisi penjabaran visi, misi dan kebijakan
Kepala Daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Dokumen Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah dan
memperhatikan RPJM Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
132 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat