Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan, protokoler pimpinan, dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat dalam berbagai kegiatan resmi dan rapat, serta pengelolaan keuangan DPRD, termasuk penghasilan, tunjangan, belanja penunjang kegiatan, dan pengangkatan staf ahli DPRD. Peraturan ini juga menyebutkan tentang belanja DPRD yang terpisah dari APBD dan mengatur hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat