apbd - PEDOMAN PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2005/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan keserasian, keterpaduan
don keberhasilan serta tertib administrasi
penatausahaan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2005 , diperlukan adanya Pedoman Penatausahaan
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005 ; bahwa untuk maksud di atas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Unddng-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturon Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturon Pemerintah Nomor 29 Tohun 2000; Peraturan Pemerintah Norn or l 05 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor l 7 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
don Belanja Daerah merupakon pedoman Penatausahaan
dalam meloksanakon Kegiatan - kegiatan Pemerintah Daerah yang
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Tohun
Anggaran 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
- 3 hal
|