Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Pati, dipandang perlu mengatur usaha pertambangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Thun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 75 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
PERDA ini diaturditetapkan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, tentang Ruang Lingkup dan Jenis – Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II
b. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 15 Juni 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan oleh karena perlu ditinjau kembali dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata merupakan pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, yang dimiliki dan atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 15 Juni 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di undangkan dalam Daerah Kabupaten Daerah TK. II Jeneponto Nomor 19 Tahun 1999 di nyatakan tidak berlaku lagi
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2002
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - PERIZINAN - DI SEKTOR PERHUBUNGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan dan penyesuaian pungutan Retribusi Izin Usaha dan Perizinan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di sektor Perhubungan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM.13 Tahun 1988; Perda Kab. Tebo No. 05 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 A ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
b. bahwa guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, perlu memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/23/2002; .
Peraturan ini mengatur Pemberian sebagian hasil penerimaan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah dan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002
TARIF AIR MINUM - PELAYANAN - BADAN PENGELOLA AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta dlam usaha untuk dapat menutupi biaya operasional BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; dan Perda No.11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; dan Tarif Non Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemungutannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Restoran;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 10, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat