Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan,
mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat,
membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, perlu meningkatkan kualitas pelayanan air
minum; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
penyediaan dan pendistribusian air minum kepada
masyarakat, diperlukan pengelolaan manajemen yang
sehat dan profesional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Semarang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Air Minum
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku
Bab III Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku
Bab IV Pelayanan Air Minum
Bab V Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi
Bab VI Rekening Air Minum
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Pelayanan Pengaduan
Bab IX Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah ;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Lindang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat pemungutan pajak, masa pajak dam surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan, khususnya sektor air minum dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang; dan bahwa RAD-AMPL adalah rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk Periode 5 (lima) tahun;
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 berperan sebagai instrument sinkronisasi program program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan selama Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam rangka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target Suistainable Development Goals (SDG's) nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2017 No Registrasi 6/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber penghidupan yang
mendasar bagi manusia, oleh karena itu keberadaannya,
kualitasnya, dan pemenuhannya harus dijaga sedemikian
rupa dengan mengembangkan sistem penyediaan air
minum yang sehat, bersih, produktif dan menjamin
keberkelanjutan dengan mendayagunakan sistem
perusahaan yang baik untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa pendirian PDAM sebagai bagian dari
penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk
mengelola sumber daya air dalam rangka menjamin
pemenuhan kebutuhan air minum yang bermutu di
masyarakat Kabupaten Kolaka, berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, serta untuk memperoleh laba
dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dipandang sudah
ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, karena itu perlu ditinjau kembali
dengan membentuk peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA PERUSAHAAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
MODAL
BAB IV
ORGAN PDAM
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
TAHUN BUKU, ANGGARAN DAN PELAPORAN
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN
BAB IX
TARIF
BAB X
DANA PENSIUN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 08 tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perdaini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Permendagri No. 37 tahun 2018; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 23 (dua puluh tiga) Bab dan84 (delapan puluh empat ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Pegawai; Dana Pensiun; Tarif; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Laporan Kegiatan Usaha; kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama Perusahaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar
Peraturan Pelaksanaan
Lamp. : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Paser perlu dicabut dan diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Evaluasi dan Restrukturisasi, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengangkatan ketua Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Bupati
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas
diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Direktur Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur dalam
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian,
kedudukan, hak, dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Bupati.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati.
i. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air
Minum Tirta Kandilo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati.
j. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
k. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Direksi diatur dalam dengan
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum Tirta
Kandilo sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati.
m. Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan
Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
37 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2022
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lingga Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu penyediaan air minum yang cukup dan berkualitas baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lingga Tahun 2022 - 2042
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permen PUPR No. 13/PRT/M/2013; PermenPUPR No. 19/PRT/M/2016; Permen PUPR No. 25/PRT/M/2016; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 71 Tahun 2016; Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lingga No. 6 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Lingga Tahun 2022-2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaran, pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 1991 std Perda No, 14 Tahun 1997; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2018/ No. 715
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KEUMUNENG KOTA LANGSA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKJIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 42 TAHUN 2014
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum perlu meninjau kembali/ mencabut Peraturan Walikota Langsa tentang Penetapan Air Minum PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 42 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2009 Nomor 218); Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 252); Peraturan Walikota Langsa Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 503).
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat