Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku Bab III Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku Bab IV Pelayanan Air Minum Bab V Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Bab VI Rekening Air Minum Bab VII Hak dan Kewajiban Bab VIII Pelayanan Pengaduan Bab IX Larangan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat