Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas transportasi angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada wilayah sekitarnya. Mengingat besarnya peranan jalan dalam upaya memacu peningkatan kualitas kehidupan, sosial dan ekonomi masyarakat maka pelaksanaan pembangunan jalan perlu memperhatikan jaringan akses jalan di sentral-sentral ekonomi serta jalan-jalan yang menghubungkan daerah pemasaran. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemda memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Daerah Bagian Pengawasan Jalan; Bagian dan Fungsi Jalan; Pemanfaatan Bagian Jalan; Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi; Pembinaan dan Pengendalian; Pemindahan dan Pembongkaran; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD No.8, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Besarnya Tarif Retrbusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
30 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pemberian Nama Ruas Jalan Dalam Lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN PROVINSI DI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dapat menimbulkan
gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa sesuai Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu untuk jalan Provinsi
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Andalalin; III. Penyusunan Dokumen Andalalin; IV. penilaian Dokumen Hasil Andalalin; V. pembinaan dan Pengawasan; VI. Sanksi Administrasi; VII. Pendanaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan menurunnya kinerja lalu lintas di
daerah Kabupaten Klaten merupakan akibat dari
berbagai sebab yang sudah komplikatif, sehingga
perlu upaya pendekatan menyeluruh terhadap
semua faktor yang menjadi penyebab kemacetan; bahwa pembangunan suatu kawasan yang memilik:i
aktifitas tinggi akan mempengaruhi kinerja lalu
lintas disekitamya, akibat adanya peningkatan
volume lalu lintas dan pejalan kaki, kebutuhan
ruang parkir, konflik lalu lintas di ruas dan
simpang jalan, dan akibat - akibat lainnya sehingga
dapat menimbulkan kemacetan, hambatan, antrian
dan kerawanan lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat ( 6 J Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
KEPPRES No. 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Long Jalan Dengan Desa Long Lake, Desa Long Pada, Desa Long Nyau Di Kecamatan Malinau Selatan Hulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 Tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan Bupati Malinau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Malinau
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang Batas Administrasi desa dalam wilayah Kecamatan Malinau Selatan Hulu sebagai Berikut: 1. Batas Desa Long Jalan; 2. Batas Desa Long Lake; 3. Batas Desa Long Pada; 4. Batas Desa Long Nyau.
BAB III PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
AB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No.8, TLD/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten Dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi Nasional harus dikembangkan potensinya dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Perlengkapan jalan adalah alat pemberi isyarat Lalu Lintas juga sebagai pengganti petugas yang ada di jalan seperti, Rambu Lalu Lintas, Traffik Light, Marka jalan dll yang dibiayai pemerintah.
dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penggunaan jaringan perlengkapan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
5 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
TANGERANG NUSANTARA GLOBAL-PENATAAN-PENGELOLAAN KAWASAN JALAN-KISAMAUN-A DAMYATI-JALAN KALI PASIR-KOTA TANGERANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan Dan Pengelolaan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A, Damyati dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD; b. bahwa untuk menjadikan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A. Damyati, dan Jalan Kali Pasir sebagai Kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, mengoptimalisasi potensi pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, maka Pemerintah Daerah perlu menugaskan PT Tangerang Nusantara Global untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A. Damyati, dan Jalan Kali Pasir;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6523); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6137); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 10) ; 10. Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH PT TANGERANG NUSANTARA GLOBAL DI KAWASAN JALAN KISAMAUN, JALAN A. DAMYATI, DAN JALAN KALI PASIR
BAB IV PENDANAAN
BAB V DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Dan Pengggunaan Bagian-Bagian Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat