Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2017

Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Daerah Bagian Pengawasan Jalan; Bagian dan Fungsi Jalan; Pemanfaatan Bagian Jalan; Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi; Pembinaan dan Pengendalian; Pemindahan dan Pembongkaran; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.08
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan