perlengkapan-jalan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No.8, TLD/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten Dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK: |
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi Nasional harus dikembangkan potensinya dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Perlengkapan jalan adalah alat pemberi isyarat Lalu Lintas juga sebagai pengganti petugas yang ada di jalan seperti, Rambu Lalu Lintas, Traffik Light, Marka jalan dll yang dibiayai pemerintah.
- dasar hukum: UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2010.
- dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penggunaan jaringan perlengkapan jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
- 5 halaman, Penjelasan 3 halaman
|