PP No. 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Mengubah :
PP No. 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
PP No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN. 1968/ No 16 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1968.
Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai penghitungan dan penganggaran bantuan keunagan, tata cara pemohonan bantuan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan kepada partai politik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman + 4 Halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK - PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2010 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat diberikan bantuan keuangan. Memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik dimaksud dilakukan pada setiap tahun anggaran sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 34 Tahun 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
- PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sehingga PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU No 9 Tahun 1996; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Bekasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: bantuan keuangan kepada partai politik (yang mendapatkan kursi di DPRD) dari APBD diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang didasarkan pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD. Tata cara perhitungan sebagai berikut: besarnya nilai bantuan persuara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang bersumber dari APBD adalah jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD; besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun sebelumnya, di sisa rentang waktu sampai berakhirnya masa keanggotaan DPRD sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru; besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, diberikan bantuan keuangan dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu tahun yang baru; dan besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, ditahun-tahun berikutnya diberikan bantuan keuangan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun berikutnya. Bantuan tersebut dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik. Pengurus Partai Politik tingkat Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik kepada Walikota. Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan. Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hasil verifikasi dibuat dalam Berita Acara. Bantuan keuangan Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. DPD/C Partai Politik atau sebutan lainnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD. Ketentuan pasal 3&5 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
15 HLM (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Mengubah :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 28 Tahun 2013 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia Di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat