Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara
telah membangun dan memiliki beberapa
potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah
yang mencakup sektor industri,
perdagangan, pariwisata, kehutanan,
pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, pertambangan, perhubungan,
kontruksi, pengolahan limbah dan usahauasaha
daerah lainnya dalam arti luas, yang
kesemuanya untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten
Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 1 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM; BAB III
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA; BAB IV
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; BAB V
M O D A L; BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; BAB VII
PENGELOLAAN; BAB VIII
BADAN PENGAWAS; BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB X
TAHUN BUKU, LAPORAN PERHITUNGAN HASIL
USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
DAERAH, LAPORAN KEUANGAN DAN TAHUNAN; BAB XI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; BAB XII
KEPEGAWAIAN DAN PENGAWAS INTERN; BAB XII
P E M B U B A R A N; BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Perusahaan Umum Daerah Barito Jaya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004
Bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Kota Bau-Bau, maka dipandang perlu mengatur tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Undang-undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450, maka dipandang perlu mengatur Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah, Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU gangguan atau Hinder ordonnantie (Ho) (Staatblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatblad Tahun 1940 No. 14 dan No. 450); UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan yang mendesak, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2002, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Thaun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepres No.109 Tahun 2003, Perda Prov Kalbar No.6 Tahun 2003, Perda Prov Kalbar No.1 Tahun 2004, Perda Prov Kalbar No.4 Tahun 2004, Kemendagri No.29 Tahun 2002, Kemendagri No.578/KMK.07/2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Peraturan yang terdiri atas 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2004.
Peraturan ini memiliki 4 halaman .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2004
RENCANA - PEMBANGUNAN - TAHUNAN - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) KABUPATEN TEBO TAHUN 2004
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, wakaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan penjabaran dari program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLIDAS) serta REncana Strategis Daerah (RESNTRA) Kabupaten Tebo;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2001; Perda No.26 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004; Meliputi; Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 60
ayat (3) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah sebagai aturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang
perlu mengadakan penyesuaian Peraturan
Daerah di bidang Perpajakan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan, tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka, maka tarif Pajak Penerangan Jalan
perlu diadakan perubahan yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a,b, c, d; Pasal 5; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA NOMOR : 3 TAHUN 1998
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI KANTOR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok Fungsi dan Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.6 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.8 tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan perda No.8 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 tahun 1950;
UU No.22 tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sekretariat DPRD 5.Tata Kerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagiaman telah diubah dengan perda kabupaten banyumas No.8 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat