Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.15 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Sragen perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut ditetapkan dengan Peraturan daerah ini.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995); 10. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah:
Bapedal mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL;
c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan;
d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ;
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariaatan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/Seri.D No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/14754/1981 tanggal 1 Juli 1981, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999
DINAS KEHUTANAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/NO.14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya di bidang kehutanan, dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen; bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
Kabupaten Sragen tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusn Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusn Menteri Dalam Negeri Nomor 36 A tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksanaan teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/Seri.D No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980 tentang Susunan
Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor188.3/099017/1981 tanggal 29 April 1981, diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1981 Seri D Nomor 4 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1999.
Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1980 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/283/1986 tanggal 30 September 1986, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 5, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 57/PRT/1991; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/PRT/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, organisasi, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1986 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 05 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.1999/No. 05 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat