Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Bapedal mempunyai fungsi: a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL; c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan; d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ; e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan; f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat. g. Melakukan urusan kesekretariaatan; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat