RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, menegaskan bahwa pemungutan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. MASA RETRIBUSI 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 15. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA 16. KETENTUAN PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46 IPUU /Xll l2ol4, menyatakan bahwa penjelasan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukurxr
karena bertentangan dengan Pasa.l 28D dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, berdasqrkan putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengenda.lian Menara Telekomunikasi, perlu
ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahut 1960 tcntang Pctaturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan
Pralrtek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruks, Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotism, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahu,r 2OO2 tentang Penfaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 terrtang
Pembentukan Kabupaten Lurm Timur dan Nabupaten
Mamuju Utara di provinsi Sulawesi SeLataa, Ufldang-Undang Nomor 26 "tahu.n 2OO7 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2oo9 tentang Pelayanan
Pubtik, Undang-Undang Nomor 28 Talun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintaha-n Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OOO tentang
Penyelenggalaan Telekomunika, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentalg
Penggunaan Spektrum FYekuensi Radio dan Orbit Satelit
, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentqng
Pengetolaan l(euangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daera, Peratural Pemerintah Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2o1o tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang , Peratural Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33
Tahuu 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi .
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai upaya penyesuaian terhadap laju pertumbuhan inflasi, dan guna kesinambungan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, berikut pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang meliputi, antara lain :
- Ketentuan Pasal 1 angka 20 sampai dengan angka 23 dihapus, nomor 34
diubah, diantara angka 45 dan angka 46 disisipkan 4 (empat) angka baru
yakni angka 45A, angka 45B, angka 45C, dan angka 45D, diantara angka 47
dan angka 48 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 47A, diantara
angka 56 dan angka 57 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 56A,
angka 56B dan angka 56C;
- Ketentuan Pasal 2 angka 3 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A;
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A);
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah;
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah;
- Ketentuan Pasal 12 diubah;
- Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dihapus;
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 27 diubah;
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
- Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
- Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (6);
- Ketentuan Pasal 42 diubah;
- Diantara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kesepuluh A serta diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 53 a, Pasal 53 b, Pasal 53 c, Pasal 53 d, dan Pasal 53 e;
- Ketentuan Pasal 62 diubah;
- Ketentuan ayat (2), dan ayat (4) Pasal 64 diubah;
- Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah;
- Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 68 a; dan
- Ketentuan Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2017.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pasal 11 dan Pasal 14 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2010 Nomor 19) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2010 Nomor 19) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta
memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang efektif kepada masyarakat, maka diperlukan usaha Pemerintah Daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan; untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sigi dalam pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah melakukan penambahan jenis pelayanan serta dilakukan penyesuaian tarif retribusi khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
Kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Saat ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi khususnya yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi mengalami peningkatan permintaan jenis pelayanan yang sebelumnya belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Disisi lain Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan evaluasi serta perbandingan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo dengan beberapa Rumah Sakit yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah hasilnya bahwa beberapa nilai/tarif yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah/kebijakan untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang di dalam materi perubahannya dititikberatkan pada perubahan tarif dan penambahan jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 81).
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Retribusi Jasa Umum yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan sarana yang lebih baik, maka perlu adanya dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor untuk layanan pengujian kendaraan. Ini mencakup biaya yang dikenakan untuk berbagai jenis pengujian, seperti uji emisi, uji kendaraan, atau uji kelayakan jalan. Menjelaskan jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor yang termasuk dalam retribusi, serta lingkup atau cakupan dari pengujian tersebut. Ini bisa mencakup pengujian teknis, uji emisi, atau uji kelayakan kendaraan. Mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan dan petugas pengujian. Menyediakan ketentuan mengenai cara penarikan retribusi, pengelolaan dan administrasi dana yang diperoleh dari retribusi, serta penggunaan dana untuk kepentingan terkait. Menetapkan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak mereka terkait pelayanan pengujian kendaraan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan atau pihak yang tidak mematuhi ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan. Memberikan ketentuan tentang bagaimana perubahan atau penyesuaian tarif retribusi dan kebijakan terkait pengujian kendaraan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 48 Seri C Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa perlunya meninjau kembali atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang 8 Nomor Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Definisi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penyesuaian Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Cara Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Masa Berlakunya Sertifikat IMB, Teguran dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan
sumber-sumber pendapatan asli daerah;
bahwa beberapa obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 21), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2o11 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa objek retribusi yang belum ada dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2o11 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah merupakan satu jenis pungutan atas pelayanan kepelabuhanan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 172
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATACARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KADALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat