Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang meliputi, antara lain : - Ketentuan Pasal 1 angka 20 sampai dengan angka 23 dihapus, nomor 34 diubah, diantara angka 45 dan angka 46 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 45A, angka 45B, angka 45C, dan angka 45D, diantara angka 47 dan angka 48 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 47A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 56A, angka 56B dan angka 56C; - Ketentuan Pasal 2 angka 3 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A; - Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A); - Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah; - Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah; - Ketentuan Pasal 12 diubah; - Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dihapus; - Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 27 diubah; - Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah; - Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus; - Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); - Ketentuan Pasal 42 diubah; - Diantara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kesepuluh A serta diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 53 a, Pasal 53 b, Pasal 53 c, Pasal 53 d, dan Pasal 53 e; - Ketentuan Pasal 62 diubah; - Ketentuan ayat (2), dan ayat (4) Pasal 64 diubah; - Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah; - Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 68 a; dan - Ketentuan Pasal 75 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
11 Juni 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 3681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan