Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang meliputi, antara lain : - Ketentuan Pasal 1 angka 20 sampai dengan angka 23 dihapus, nomor 34 diubah, diantara angka 45 dan angka 46 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 45A, angka 45B, angka 45C, dan angka 45D, diantara angka 47 dan angka 48 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 47A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 56A, angka 56B dan angka 56C; - Ketentuan Pasal 2 angka 3 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A; - Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A); - Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah; - Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah; - Ketentuan Pasal 12 diubah; - Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dihapus; - Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 27 diubah; - Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah; - Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus; - Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); - Ketentuan Pasal 42 diubah; - Diantara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kesepuluh A serta diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 53 a, Pasal 53 b, Pasal 53 c, Pasal 53 d, dan Pasal 53 e; - Ketentuan Pasal 62 diubah; - Ketentuan ayat (2), dan ayat (4) Pasal 64 diubah; - Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah; - Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 68 a; dan - Ketentuan Pasal 75 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat