Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Pemerintah dari Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60.1, BD.2009/No.54.1 Seri E Nomor 25.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dipandang perlu mengatur pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah kepada Camat; bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, kedudukan dan tugas, kewenangan camat, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
18 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015
PMK No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
PMK No. 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
PMK No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
PMK No. 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
PMK No. 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit
PMK No. 21/PMK.010/2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
PMK No. 36/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
PMK No. 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
PMK No. 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 55/PMK.05/2014, BN.2014/NO.346,jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta untuk
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko,
perizinan non berusaha dan nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, diperlukan
Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian
wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko, perizinan non berusaha dan nonperizinan; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11.A Tahun 2020
tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai
lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan NonBerusaha dan NonPerizinan, Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11A Tahun 2020 dicabut.
303 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.02/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 164/PMK.02/2012, BN.2012/No.1049, peraturan.go.id: 4 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat