pemecahan - desa - cikangkung - menjadi - desa - cikangkung - dan - desa - mekarsari - kecamatan - ciracap
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2004/ No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cikangkung Menjadi Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan desa Cikangkung Kec. ciracap menjadi dua desa yang telah ditetapakan dengan Peraturan Desa Cikangkung berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2020 maka perlu dietapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Bangsa, Pemecahan Desa Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 111 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten sesuai dengan Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah; bahwa Pedoman Umum yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa yang meliputi Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa , Persyaratan Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No. 3 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Nagori Sarimatondang, Nagori Panei Tongah, Nagori Sindar Raya dan Nagori Ujung Pandang menjadi Kelurahan Sarimatondang, Kelurahan Panei Tongah, Kelurahan Sindar Raya, dan Kelurahan Ujung Pandang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/NO.3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang menjadi dua desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Sumbang dan telah memnuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Perda Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2003, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat segera operasional didahului dengan Desa Persiapan dan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 7 Juni 2002 Nomor 146.2/02/2002 Desa Persiapan Kedungmalang telah menunjukkan kemampuannya untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 2000;
PP No.76 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.1 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Penetapan dan Batas Wilayah Desa Kedungmalang 3.Data Desa Kedungmalang 4.Kedudukan,Wewenang, Hak dan Kewajiban 5.Pemerintah Desa 6.Organisasi dan Tata Kerja 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001, maka Perda Kabupaten Banyumas No.4 Tahun 2000 perlu disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.76 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.4 Tahun 2000;
Perda ini megatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian sementara Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota perlu segera diwujudkan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur tentang Kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13062 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS/DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang
Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004
PAMONG DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang
berdayaguna dan berhasilguna dengan, pemberdayaan seluruh
masyarakat, Pamong Desa merupakan figur yang sangat penting
dan strategis peranannya; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Pamong Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan - kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan
dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa ; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah;
Kabupaten Demak Nomor 10 Tabun 2000 sebagiamana dimaksud
di atas dipandang perlu untuk menetapkan kembali peng~.turan
· Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa ; babwa sehubungan sebagaiman tersebut huruf a, b, dan c pcrlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kebupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan pamong desa, panitia pemilihan/pengangkatan pamong desa, pendaftaran pemilihan/pengangkatan pamong desa, pengangkatan dan pelantikan pamong desa terpilih, masa jabatan pamong desa, biaya pemilihan pamong desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian pamong desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2004
BADAN PERWAKILAN DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud di atas
dipandang perlu untuk menetapkan kembali pengaturan mengenai
Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan dan
Pemberhentian Badan Perwakilan Desa : bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan jumlah keanggotaan BPD, pencalonan dan pemilihan anggota BPD, susunan organisasi dan tata kerja, tata tertib rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, anggota BPD antar waktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD 2003/30 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Wilayah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat