Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, penegakan disiplin dan perbaikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Demak, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS Pemerintah Kabupaten Demak yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tambahan Penghasilan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya
PP No. 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
PP No. 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1978.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ngada Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ngada Nomor 56 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Pemberian TPP; III. Kriteria Pemberian TPP; VI. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
11 halaman; 116 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu.§ menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah
dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1225);
10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Terdiri dari VI Bab, dan 18 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip dan Kreteria Pemberian TPP ASN, Bab III Pemberian dan Pengurangan TPP ASN, Bab IV Peniliaian Tambahan Penghasilan, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD per masa sidang; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD dan pengelolaannya diserahkan kepada Sekretaris DPRD Kab Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09
Tahun 2016
3. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor Tahun 02 Tahun 2007
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun
2018
(1) Tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja.
a. Penyelesaian tugas melebihi kapasitas/jam kerja normal pegawai minimal 112,5 jam perbulan (seratus dua belas koma lima jam perbulan) atau waktu kerja PNS yang dikecualikan dari waktu kerja normal dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Besaran persentase TPP berdasarkan beban kerja diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dari besaran basic TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sebelum 1 Januari 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah yang diangkat sebelum 1 januari 2005 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Namer 48 Tahun 2005 yo. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007;
b. bahwa dalam upaya memberi rasa keadilan kepada pegawai sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memberi perhatian khusus dalam bentuk pemberian penghasilan tambahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghasilan Tambahan bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang diangkat sebelum 1 Januari 2005;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008;
PEMBERIAN PENGHASILAN TAMBAHAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH YANG DIANGKAT SEBELUM 1 JANUARI 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
-
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Kota Kotamobagu yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;UU No. 4 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2021; PERWALI No. 41 Tahun 2021.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat