Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024

Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Transportasi, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
05 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2004
Tanggal Berlaku
05 Januari 2004
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan