Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, Pemberian TPP ASN, Kriteria dan Penetapan TPP ASN, Pembayaran TPP ASN Bagi CPNS dan PPPK, Indeks Tingkat Kedisiplinan, Pengurangan TPP ASN, Kewajiban dan Sanksi, Bekerja Saat Bencana dan/atau Pandemi, Penganggaran, Pengukuran Penilaian, Kinerja, Tim Verifikasi, Penilaian Kinerja dan Evaluasi, Penonaktifan ASN Dalam Sistem TPP. Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP ASN, Besaran TPP Pejabat yang Terdampak Penataan Biokrasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2024 No. 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan