Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENJADWALAN, ADMINISTRASI DAN MEKANISME;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
    Mengubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan