Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan darah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab ; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur jenis retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokkan semua jenis retibusi jasa umum yang menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No.2 tahun 1981;3.UU No.4 tahun 1992;4.UU No.28 tahun 1999;5.UU No.23 tahun 2000;6.UU No.32 tahun 2004
;7.UU No.33 tahun 2004;8.UU No.38 tahun 2004;9.UU No.18 tahun 2008;10.UU No.25 tahun 2009;11.UU No.36 tahun 2009;12.UU No.44 tahun 2009;13.UU No.12 tahun 2011;14.PP No.26 tahun 1983;15.PP No. 27 tahun 1983;16.PP No.2 tahun 1985;17.PP No.9 tahun 1987;18.PP No.41 tahun 1993;19.PP No.42 tahun 1993
;20.PP No.43 tahun 1993;21.PP No.44 tahun 1993;22.PP No.10 tahun 2000
;23.PP No.58 tahun 2005;24.PP No.79 tahun 2005;25.PP No.38 tahun 2007
;26.PP RI No. 69 TAHUN 2010;27. PD Kabupaten tanggerang No. 10 tahun 2007
;28. PD Kabupaten tanggerang No. 01 tahun 2008;29. PD Kabupaten tanggerang No. 15 tahun 2008;30. PD Kabupaten tanggerang No. 08 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.wajib retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi trutang;6.pemungutan retribusi jasa umum
;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan;11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;12.insentif pemungutan;13.penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan dan kondisi perekonomian masyarakat perlu meninjau kembali struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pesisir Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengaasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengaasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ;
Pengukuran Tingkat penggunaan jasa Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, Penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2011
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimamfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai TengahnNomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyusunan kembali,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan Huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990 ;Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Hiburan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
3.Perizinan
4.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
5.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak
6.Masa Pajak, Saat Pajak Terutnang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
7.Tata Cara Pemungutan
8.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian
9.Penagihan
10.Pengurangan, Keringatan Dan Pembebasan Pajak
11.Keberatan Bnding
12.Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengrangan Sanksi Administrasi
13.Pengembalian Kelebihan Pembyaran Pajak
14.Kadaluarsa
15.Inntrnsif Pemungutan
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam
Undang-Undang dimaksud;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah dalam rangka
membiayai pelaksanaan tugas-tugas pembangunan dan
pemerintahan daerah sehingga perlu diatur
pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah
Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
25. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kedua Atas Kepres Nomor 97 Tahun 1993
tentang Tata Cara Penanaman Modal;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993
tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang – Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor
3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 1988 Nomor
6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
(1) Golongan Retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu.
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut
retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan;
b. Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi atas
pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan
ancaman bahaya, kerugian dan gangguan;
c. Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas
pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan umum;
dan
d. Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi
atas pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan
dan pembudidayaan ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibentuk
berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang
Nomor 34 Tahun 2000
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN nO.1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Terhadap Uji Materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 1982; UU No.36 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.52 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PERDA No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PeraturanDaerah ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV UNTUK SETIAP TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Triwulan IV Untuk Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 15 Tahun 2014; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 5 Tahun 2018; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2018; PERBUP TUBABA Nomor 41 Tahun 2014; PERBUP TUBABA Nomor 64 Tahun 2018; PERBUP TUBABA Nomor 71 Tahun 2018; PERBUP TUBABA Nomor 72 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, besaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 04 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOIAAN BELANJA DANA DESA,- AIOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - MENIMBANG MENGINGAT BAGI - PEMEriNTAH DESA - DAIAM KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknıs Pengeloıaan
Belanja
Dana
Desa,
Aıokası
Dana Desa,
Bagı Hasıl
Pajak Daerah
Dan Retrıbusı
Daerah
Bagı Pemerintah
Desa
Dalam Kabupaten
Musı
Rawas Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigraei Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu
menyusun Pedoman Teknis Pengelol,aan Bel,anja Alokasi
Dana Desa, Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dal,am Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2O19;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU N0 6 Tahun 2014;UU no 23 Tahun 2014 sebaSaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2Ol5;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengal PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Perpres No 107 Tahun 2017;Permendagri No 114 Tahun 2014; Peraturan Mentfri Desa, Pembanguran Daerah
Tertinggal da! TmnsmiSraei Nomor 1 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permenkeu No 48/PMK.07/2016 sebagaimana
telah diubal beberapa kali terakhir Permenkeu No 121/PMK.O7/2018;Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daetah
Tertinggel dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2018;
TUJUAN DAN PRINSIP,KETENTUAN UMUM BEI"ANJA DES,DANA DESA,PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA,AIOKASI DANA DESA,BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMERI},ITAH DESA TAHUN 20 19.PENDAPATAN ASLI DESA, HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK
MENGINAT DARI PIHAK KETIGA, I.AIN-I,AIN PENDAPATAN YANG SAH,PEMBINMN DAN PENGAWASAN,PEI,APORAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.192
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kelancaran sarana tranportasi angkutan penumpang umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara perlu dilakukan penertiban dan pembinaan secara berkesinambungan sebagai suatu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau ulang dan diganti agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Di Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2018
PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pembagian; BAB IV Penyaluran dan Penggunaan; BAB V Pelaporan dan Sanksi; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur tentang retribusi pelayanan jasa hewan ternak di rumah potong hewan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian; Sehubungan dengan perubahan obyek/jenis hewan ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi peraturan daerah dimaksud dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 21 tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan angka 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
3. Pasal 29 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat