1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.wajib retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi trutang;6.pemungutan retribusi jasa umum ;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan;11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;12.insentif pemungutan;13.penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat