Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pajak Hiburan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 3.Perizinan 4.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak 5.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak 6.Masa Pajak, Saat Pajak Terutnang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 7.Tata Cara Pemungutan 8.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian 9.Penagihan 10.Pengurangan, Keringatan Dan Pembebasan Pajak 11.Keberatan Bnding 12.Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengrangan Sanksi Administrasi 13.Pengembalian Kelebihan Pembyaran Pajak 14.Kadaluarsa 15.Inntrnsif Pemungutan 16.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat