Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pajak Hiburan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 3.Perizinan 4.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak 5.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak 6.Masa Pajak, Saat Pajak Terutnang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 7.Tata Cara Pemungutan 8.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian 9.Penagihan 10.Pengurangan, Keringatan Dan Pembebasan Pajak 11.Keberatan Bnding 12.Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengrangan Sanksi Administrasi 13.Pengembalian Kelebihan Pembyaran Pajak 14.Kadaluarsa 15.Inntrnsif Pemungutan 16.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
03 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan