Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Pangkajene dan Kepulauan telah menyempurnakan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000; 5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 13. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001; 14. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001; 15. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004; 16. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; 19. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 20. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; 21. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; 22. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010; 23. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2012/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Berbagai Khasanah Budaya Yang Merupakan Hasil Cipta, Karsa Dan Karya Masyarakat Yang Harus Dilestarikan, Sebagai Jati Diri Masyarakat Jawa Barat Serta Aset Nasional,Dan Bahwa Dalam Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Baik Yang Bersifat Benda Maupun Takbenda, Perlu Dilakukan Upaya Strategis Melalui Konservasi, Rekonstruksi Dan Revitalisasi, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pelestarian, Peran Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Sosialisasi, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Koordinasi, Larangan, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian, Ketentuan Lain - lain ,dan Kententuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiama telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Perisinan Tertentu, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi izin mendirikan bangunan; Retribusi izin gangguan; Retribusi izin Trayek; Cara mengukur tingkat jasa; Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009 tentang Leges, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
33 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Wajo yang memiliki letak geografis dan strategis serta keanekaragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata; c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Dasar Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 13.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/No.11 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kabupaten Purworejo dapat berjalan
dengan efektif dan efesien, perlu disusun kebijakan
atas pengawasan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Purworejo Tahun 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844};
7. Peraturan Pernerintah Nomor 79 'rahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pcmcrintahan Dacrah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
fndonesia Nomor 4890); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 51 I'ahun
2010 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah Tahun
2011;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2010.
tentang Penyelenggaraan Sistern Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo.
Materi Pokok Perbup ini adalah: ( l ) Kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2012 meliputi :
a. umum;
b. pokok-pokok kcbijakan;
c. ruang lingkup pengawasan;
d. objek pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas jabatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 69 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/2010, Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 69 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012;
Ketentuan Umum; Batas Maksimal Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Teknis Permintaan PembayarannyaPertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa aktivitas membangun bangunan merupakan
salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan fungsi bangunan, persyaratan
bangunan, penyelenggaraan bangunan, hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pengaturan
terhadap bangunan agar tercapai penyelenggaraan
bangunan yang sesuai dengan tata ruang, tertib dan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna
maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar
tercapai keserasian dan keselarasan dengan
lingkungan, perlu adanya ketentuan yang mengatur
Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan dapat terselenggara dengan tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya serta sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah, maka setiap
bangunan harus memenuhi persyaratan
administratif, persyaratan teknis bangunan dan
melibatkan peran serta masyarakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 8 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;
b. Izin Mendirikan Bangunan;
c. Pelaksanaan Pembangunan;
d. Penertiban IMB;
e. Sanksi Administratif;
f. Pembongkaran;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Sosialisasi;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan.
k. Ketentuan Penyidikan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat