jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan upaya pemantauan lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta mahluk hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; Permenlingkup No.13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Kegunaan UKL/UPL Dan SPPL, Subyek dan Obyek UKL/UPL Dan SPPL, Tata Laksana UKL/UPL Dan SPPL, Pembiayaan, Pelaporan Pelaksanaan UKL/UPL, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 44 Tahun 2011
PENATAAN RUANG - RTH - RUANG TERBUKA HIJAU - KAWASAN PERKOTAAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2011/592
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya; bahwa perkembangan dan pertumbuhan kota/perkotaan disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan, Fungsi Dan Manfaat; Pembentukan Dan Jenis Rthkp; Penataan Rthkp; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan adalah dengan meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pentaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; bahwa dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengertian dan Tata Cara Penilaian
Bab III Peringkat Kinerja Usaha dan Atau Kegiatan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2009 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Serta Pegawasan Pemulihan Akibat Pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Pengelolan Limbah B3 Serta Pengawasan Pemulihan
akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
3);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang
Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta
Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001; Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERIZINAN; 3.PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( B3 ) DAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; 4.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2011
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP - JENIS USAHA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2011/No. 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa permasalahan lingkungan hidup yang antara lain meliputi
meningkatnya pencemaran lingkungan hidup dan meningkatnya
kerusakan lingkungan hidup, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak dari
usaha dan/atau kegiatan yang dapat mendukung kelestarian dan
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan
yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, pembiayaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2011
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2011/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa sesual dengan kctcntuan Pasal 34 ayat (1) Undangl.
ndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Linskunzan Hidup dan Pasal 2 avat (1)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hiduo dan Uoava Pemantauan Linekunaan Hiduo dan
Surat Pemyataan Kesanggupan - Pengelolaan . clan
Pemantauan Lingkungan Hidup, setiap usaha daniatau
kegiatan yang tidak termasuk da!am kriteria wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib
mcmiliki Upaya Pcngclolaan Lingkungan Hidup clan
Upaya Pcrnantauan Lingkungan Hidup; bahwa sesuai dengan kctcntuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
20!0 tentana uoava Penaclolaan Linakunaan Hiduo dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup clan Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan ) ang
tidak wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup waiib
membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemanlauan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan llidup dan Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraruran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Dacrah Kabupaten Klaren Nomor 2 Tahun
2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan llidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat