Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Kebijakan dan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air: 4. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air: 5. Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan: 6. Konservasi: 7. Pendayagunaan Sumber Daya Air: 8. Pengendalian daya Rusak Air: 9. Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air: 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat