PENGEMBANGAN SENTRA - PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI - DAERAH
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN 2022 (1057): 24 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Lampiran File; 24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang wilayah Kabupaten Jombang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman ekosistemnya serta keterbatasan daya dukungnya perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera, adil, dan lestari;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017.
RTRW Kabupaten Jombang memuat:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. penyidikan;
h. kelembagaan;
i. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - PEMBANGUNAN - KETAHANAN KELUARGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa kemajuan teknologi dan perkembangan di bidang
ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya selain merupakan
faktor pendukung dalam kesejahteraan keluarga juga
merupakan ancaman terhadap ketahanan keluarga sehingga
harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga
sejahtera dan berkualitas melalui pembangunan ketahanan
keluarga
Dasar hukum dalam peraturan ini : Paasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019;UU No 52 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015
dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,Ketentuan umum,Kebijakan,Perencanaan,Pelaksanaan,Kelembagaan,Koordinasi,Kerjasama,Sistem informasi,Penghargaan dan dukungan ,Pembinaan pengawasan dan pengendalian,Pembiayaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun
2011-2031;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan rekomendasi rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi/diubah;
c. bahwa berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan adanya perkembangan keadaan khususnya terkait dengan kebijakan penataan ruang Nasional dan Provinsi Jawa Tengah, dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundangundangan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga perlu dilakukan revisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4722);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
19. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068);
20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
23. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492);
24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
25. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
26. Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5585);
27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
28. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
29. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6405);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4242);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5324);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
39. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6012);
41. Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5798);
42. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
43. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
44. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5795);
45. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
46. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
47. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
48. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
49. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5806);
50. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
51. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
52. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–
2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2040;
53. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
54. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal -
Semarang – Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan
Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan
Kawasan Brebes Tegal – Pemalang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 224);
55. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Provinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2003 Nomor 134);
56. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004 Tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
Tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
57. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor
16);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2009
Nomor 1);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 5);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun
2014 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 68);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun
2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13);
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe, dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang No. 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
(Lembar Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
6. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2004 tentang perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerpan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816) ,
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ,
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan ,
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Tahun 2013 - 2018.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III TATA KERJA
BAB IV SARANA DAN PRASARANA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjur ketentuan Pasal 9 PP No. 43 Tahun 2022 tentang koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2024.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2019; Pergub No. 31 Tahun 2022; Pergub No. 32 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
5 Hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/MENHUT-II/2012 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.32/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 296);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/ MENHUT-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 389); dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ MENHUT-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan RTnRHL (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 390),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN 2022/NO 687; PERATURAN.GO.ID: 137 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai Dan
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan perlu pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat yang partisipatif, produktif dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.25 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun2016; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; PERPRES No.1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDESA PDTT No.5 Tahun 2016; PERMEN LHK No. P.34/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017; PERDA No.8 Tahun 2019; PERDA No.8 Tahun 2019; PERDA No.8 Tahun 2020; PERDA No.18 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Sasaran; Pengusulan, Penetapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan dan Kawasan Pedesaan; Kelembagaan; Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2009
Ketentuan Umum; PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN RPJMD; SISTEMATIKA RPJMD; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat