Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Sasaran; Pengusulan, Penetapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan dan Kawasan Pedesaan; Kelembagaan; Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat