Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Muara Siau dan Jangkat, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat dengan membentuk Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati,
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa; bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa yang meliputi Tujuan Kerjasama, Bentuk Kerjasama, Obyek Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Badan Kerjasama, Perubahan, Penundaan atau Pembatalan Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Peran Badan Perwakilan Desa dalam Kerjasama Antar Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang meliputi Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sumber penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Bentuk Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Tunjangan Kematian, kecelakaan dan Sakit, Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pernngkat Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Jenis Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, Pengembangan dan pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan, Status Hukum dan Administrasi Kekayaan Desa, Pengaturan, Pelimpahan Atau Tukar Menukar Kekayaan Desa, Pengawasan dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pemberdayaan Potensi Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Desa, Penggunaan Tanah Bengkok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi Bentuk dan Susunan Anggaran, Penerimaan dan Pengeluaran, Tata Usaha Keuangan Desa, Pengangkatan Bendahara Desa, Fungsi dan Tugas Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembahasan Anggaran, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran, Perhitungan APBDes, Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dicabut.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat