Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa yang meliputi Tujuan Kerjasama, Bentuk Kerjasama, Obyek Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Badan Kerjasama, Perubahan, Penundaan atau Pembatalan Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Peran Badan Perwakilan Desa dalam Kerjasama Antar Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat