Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 42 TAHUN
2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN
ASET TETAP BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - GUNUNGSITOLI - NOMOR - 21 - TAHUN - 2015 - TETANG - TATA - CARA - PENGADAAN - BARANG/JASA - DI - DESA
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GNUNGSITOLI NOMOR 21 TAHUN 2015 TETANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih optimalnya pelayanan pengadaan barang/jasa di desa, rnaka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nornor 2J Talrun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi Nomor 2 Tahun 2015 , Peraturan Kepala. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gnungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 Tetang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bengkulu
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2014
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa jenjang nilai pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layangan Umum Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 11); bahwa untuk mengakomodir besaran jenjang nilai pengadaan barang dan jasa maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 128 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Peraturan Meneteri Keuangan No 92/PMK.05/2011 Tahun 2011; Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini merubah tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Padang No 11 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota No 6 Tahun 2017 tantang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 3A TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 14 ayat 1 kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa, perlu membentuk unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kota metro
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
3. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
4. undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
8. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
9. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang peyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi
10. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum
11. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
14. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan
15. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
16. peraturan presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
17. peraturan presiden nomor 106 tahun 2007 tentang lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
18. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
19. peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
20. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
21. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
22. peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 5 tahun 2012 tentang uunnit layanan pengadaan
23. peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 2 tahun 2010 tentang layanan pengadaan secara elektronik
24. peraturan daerah kota metro nomor 15 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota metro tahun 2016-2021
25. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan walikota metro nomor 3A tahun 2013 tentang unit layanan pengadaan barang/jasa dan unit layanan pengadaan secara elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan barang/jasa
yang lebih bermutu, lebih murah, serta proses pengadaan
yang lebih sederhana, cepat serta mudah menyusaikan
dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran
pelayanan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan
transparan,perlu mengatur jenjang nilai pengadaan
barang/ jasa pada puskesmas berdasarkan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu
mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa
pada Puskesmas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang
dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Banjarbaru, sebagai berikut: pengadaan barang dan/ atau jasa dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000,- dapat dilakukan dengan metode
pengadaan langsung (nilai sampai Rp.10.000.000,00 menggunakan nota/bukti pembelian, nilai di atas Rp.10.000.000,00 sampai Rp.50.000.000,00 menggunakan kuitansi, nilai di atas Rp. 50,000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00 menggunakan Surat Perintah Kerja/SPK); pengadaan barang danjatau jasa dengan nilai diatas RP. 200.000.000, sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima
Ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode Pelelangan Sederhana; pengadaan barang danjatau jasa dengan nilai diatas Rp. 500.000.000,00 dengan metode Pelelangan Umum; pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi pembayaran; pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000,00 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,00 dapat dilakukan dengan Metode Seleksi
Sederhana; dan pengadaan Jasa Lainnya mengikuti metode pengadaan jasa konsultansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Perwako tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit layanan pengadaan barang/jasa (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulaid dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, ruang lingkup, tugas dan kewenangan ULP, pengangkatan dan pemberhentian perangkat ULP, karier dan tunjangan profesi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Palembang.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Sukabumi No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, perlu untuk merubah Peraturan Walikota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tarakan; bahwa a, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tarakan; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 37 Tahun 2010 tentang Implementasi Sistem e-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kota Tarakan; . Peraturan Walikota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Perubahan Struktur Organisasi, Penyesuaian Prosedur Pengadaan Barang/Jasa, Kewenangan ULP, Peningkatan Efisiensi dan Transparansi,
Penyesuaian Terhadap Peraturan yang Lebih Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat